Oleh: Muhajir |
medaninside.com, Jakarta – Tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin membawa nama Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk menjawab dalil kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait netralitas aparat. Kubu 02 dituding memotong pernyataan SBY untuk kepentingan sidang sengketa Pilpres 2019.
Kuasa hukum 01, I Wayan Sudirta menjelaskan, pernyataan SBY yang dikutip tim Prabowo-Sandi disampaikan pada 23 Juni 2018 terkait Pilkada Serentak 2018, bukan terkait Pilpres 2019.
“Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019,” kata Wayan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
“Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan Mahkamah,” sambungnya.
Wayan juga membantah kubu Jokowi-Ma’ruf telah mengerahkan aparat kepolisian untuk kepentingan Pilpres 2019. Dia mencontohkan kasus Kapolsek Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Aziz.
Sulman disebut mengaku diperintah Kapolri untuk menggalang dukungan untuk 01. Tim Jokowi menyebutkan, dalil tersebut tidak berdasar karena Sulman telah membantah pernyataannya.
“Bahwa tuduhan pemohon sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi pihak terkait di Kabupaten Garut. Justru sebaliknya, jumlah perolehan suara pemohon jauh lebih besar daripada pihak terkait yaitu sebanyak 1.064.444 atau 72,16 persen, sedangkan pihak terkait hanya meraih suara sebanyak 412.036 atau 27,84 persen,” ucap dia. (Far/EPJ)