Perselisihan Partai Demokrat Akan Diselesaikan di Pengadilan.
Kubu Moeldoko berniat menggugat AD / ART Partai Demokrat 2020 karena mengesahkan kepengurusan Agus Yudhoyono.
- Kubu Moeldoko hendak menggugat PTUN menyusul penolakan Kementerian Hukum dan HAM terhadap pengurus Partai Demokrat pasca KLB Deli Serdang.
- Kubu Agus Yudhyono siap menghadapi gugatan kubu Moeldoko.
- Yasonna Laoly menyatakan bahwa setiap perselisihan di dalam Demokrat akan diputuskan oleh pengadilan.
Akibat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengesahkan pengurus Partai Demokrat. Akibat gugatan KLB Deli Serdang dan Ketua Umum partai Agus Harimurti Yudhoyono, keputusan ini mendapat tanggapan berbeda dari kubu Demokrat.
Saiful Huda, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat saat kongres luar biasa Deli Serdang, mengklaim partainya bisa menggugat PTUN menyusul penolakan pemerintah atas kepengurusan Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko. Saiful mengaku, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan awal dari pertarungan mereka selanjutnya.
“Pintu PTUN tetap terbuka lebar bagi kami untuk bergabung dan mengajukan pengaduan guna mencari keadilan dan kepastian hukum,” kata Saiful kemarin.
Sasaran pengaduan kubu Moeldoko adalah ketetapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang meratifikasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020. AD / ART ini menjadi dasar bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menilai keabsahan Anggaran Dasar Partai Demokrat. Dewan demokrasi Deli Serdang KLB. AD / ART 2020, menurut kubu Moeldoko, melanggar Aturan Partai Politik.

“Jelas ada pelanggaran AD / ART 2020, tapi bagaimana masih legal?” Saiful bertanya.
Saiful belum bisa memastikan rencana pengaduan terhadap PTUN tersebut karena belum ada rapat internal. “Saya perlu tahu dulu pertemuannya seperti apa,” ujarnya. “Ini hanyalah pandangan saya sendiri, dan sebagai hasilnya, saya mengkonsumsi ekspektasi dari sesama anggota dewan yang berpikiran sama.”
Menurut Saiful, kubu Moeldoko tidak menggugat penolakan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang sejak awal. Pasalnya, keputusan itu akan berdampak kecil bagi kedua partai yang bersaing.
Ia pun mengakui Kementerian Hukum dan HAM bukanlah entitas pengadilan yang mampu mengadili apakah kubu Deli Serdang atau kubu Agus Yudhoyono menang atau kalah. Selain itu, kubu Moeldoko menyadari bahwa kasus ini sangat membahayakan Kementerian Hukum dan HAM.
“Jika Kemenkumham berhasil menguasai Partai Demokrat Pak Moeldoko, dia akan dituduh terlibat pemerintah dalam penggulingan AHY oleh Ketua Umum Partai Demokrat,” ujarnya.
Herzaky Mahendra Putra, Ketua Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Agus Yudhoyono, mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan kubu Moeldoko. Herzaky mengaku pihaknya menunggu pertarungan di pengadilan. “Kami yakin posisi hukum kami lebih baik,” kata Herzaky.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly kemarin menyatakan posisi resmi pemerintah dalam sengketa internal Partai Demokrat. Yasonna mengaku Kementerian Hukum dan HAM menolak kepemimpinan Partai Demokrat usai kongres luar biasa Deli Serdang. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, pemerintah seharusnya menolak kepengurusan KLB Deli Serdang Demokrat karena tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Misalnya, anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang menghadiri kongres luar biasa tidak memegang amanat ketua DPD dan DPC.
“Kalau ada konflik, itu urusan pengadilan, karena AD / ART yang diberikan kepada kami yang pengurusannya disahkan tahun lalu adalah Pak AHY,” jelas Yasonna.
Dualisme kepengurusan Partai Demokrat bermula dari kampanye penggulingan Agus Yudhoyono yang dipimpin sejumlah pengurus dan mantan pengurus partai, antara lain Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Marzuki Alie, dan Muhammad Nazaruddin. Mereka kemudian menggelar kongres luar biasa bulan lalu di Deli Serdang. Hasil kongres ini menetapkan Moeldoko, Kepala Staf Presiden, akan menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat pada 2020-2025.

Menurut Agus Yudhoyono, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghapus dualisme di internal Partai Demokrat. Keputusan ini semakin memperkuat legalitas kepengurusan Demokrat dari Kongres kelima, yang berakhir tahun lalu.
“Partai Demokrat seharusnya tidak memiliki dualisme kepemimpinan. Agus Harimurti Yudhoyono adalah ketua sah Partai Demokrat,” kata Agus.
Agus mengatakan akan kembali ke daerah dengan safari akhir pekan ini setelah mengetahui keputusan pemerintah tersebut. Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono ini bertujuan untuk memperkuat kekuasaan dan stabilitas semua kader partainya di provinsi.
Menurut Agus Yudhoyono, peristiwa KLB Deli Serdang memberikan pelajaran berharga tentang membangun kekuatan dan menjadi batu loncatan bagi Demokrat untuk bangkit kembali. Ia juga mengimbau kadernya untuk menjaga persahabatan dan kerjasama dengan masyarakat sipil dan segmen tanah air lainnya. “Mari kita lanjutkan aliansi kita dengan rakyat dan perjuangkan impian mereka,” katanya.
Herzaky Mahendra juga mengabarkan Agus Yudhyono akan berada di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur pekan ini. Agus Yudhoyono sebelumnya bertemu dengan kader partai di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Sementara itu, belum ada tanggal yang ditetapkan untuk safari Agus Yudhoyono ke luar Jawa. “Kita akan evaluasi situasinya nanti, karena Jakarta akan ramai dengan aktivitas minggu depan.” “Memasuki bulan puasa, Ketua Umum akan menenangkan diri dan berkonsentrasi pada ibadah dan kegiatan sosial,” kata Herzaky.