Oleh: Farida Noris
medaninside.com, Medan- Terdakwa Hendri Yosa warga Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Aceh dituntut dengan hukuman mati. Terdakwa dianggap bersalah membawa 55 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi dari Aceh ke Medan.
“Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/8/2019).
JPU Henny menyebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun yang memberatkan terdakwa menurut Jaksa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal yang meringankan karena terdakwa karena berterus terang selama persidangan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Dominggu memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.
Dalam surat dakwaan, awal mula kejadian terjadi pada 17 Februari 2019, sekitar pukul 18.00 WIB dimana terdakwa dihubungi Bang Adi (DPO) yang mengatakan menyuruh menemani si Nek (DPO) atau orang suruhan Adi mengambil sabu ke tengah laut. Dengan kata-kata “Jumpai si Nek di Kuala pinggir laut pake boat, tunggu aja di Kuala nanti didatangi si Nek,”.
Setelah itu terdakwa Hendri langsung menuju boat yang letaknya di anak sungai yang jaraknya sekitar 5 menit dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor. Setibanya di boat terdakwa melihat ada sebanyak 7 jerigen (ukuran 30 liter) berisi bensin dan 2 jerigen (ukuran 30 liter) berisi solar. Setelah itu terdakwa langsung jalan menggunakan boat ke Kuala, perjalanan dari lokasi boat terdakwa ke Kuala sekitar 5 menit.
Di Kuala terdakwa lantas mematikan mesin dan tidak berapa lama berhenti, lalu datang si Nek dengan menggunakan boat sendiri karena terdakwa takut ke tengah laut dan baru bisa bawa boat. Lalu Hendri mengatakan kepada si Nek kalau boat rusak, kemudian si Nek mengatakan “Ya udah aku aja yang berangkat, lalu Nek meminta minyak yang terdakwa bawa diboat terdakwa untuk dipindahkan ke boatnya.
Kemudian Hendri memindahkan minyak bensin sebanyak 4 jerigen berisi bensin dan 2 jerigen solar, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya. Lantas terdakwa menghubungi Adi dan mengatakan terdakwa tidak jadi pergi, yang berangkat ambil barang si Nek sendiri. Lalu Hendri langsung pergi ke rumah Adi. Di sana, terdakwa diberikan uang sebesar Rp500.000. Setelah terdakwa menerima uang kemudian terdakwa pulang dan istirahat di rumah.
Kemudian pada 18 Februari 2019, sekitar pukul 03.00 WIB, Hendri kembali dihubungi oleh Adi yang mengatakan terdakwa disuruh pergi ke Kuala untuk ambil sabu sama si Nek. Lalu terdakwa langsung berangkat ke Kuala dengan menggunakan sepeda motor. Tiba di Kuala pinggir pantai, terdakwa mengambil tas paket sabu dan ekstasi dari Nek. Namun karena paket tasnya banyak ada sebanyak 5 tas dan tidak bisa dengan sekali membawa dengan sepeda motor sehingga terdakwa membawanya dua kali jemput.
Kemudian 5 tas berisi narkoba itu semuanya diambil terdakwa dan menyimpannya di rumah sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Adi. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi Adi dan menyuruh terdakwa mengantarkan barang 5 buah tas yang berisi paket sabu dan pil ekstasi ke Medan.
Adi mengatakan apa perlu uang, lalu terdakwa katakan nanti tanggal 3 Maret 2019, terdakwa perlu uang untuk cicilan sepeda motor. Lalu sekitar pukul 18.00 WiB, terdakwa berangkat dari rumah dengan sepeda motor ke pinggir jalan lintas dengan membawa 5 tas berisi narkoba. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIb, terdakwa menyetop Bus Simpati Star dan langsung berangkat menuju ke Medan.
Lalu pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 00.30 WIB, saat tiba di Besitang tepatnya di SPBU AKR pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh kemudian Bus berhenti dan tiba-tiba aparat kepolisian naik ke bus lalu melakukan pemeriksaan kepada terdakwa. Lalu beberapa orang tersebut menanyakan barang bawaan terdakwa lalu menyuruh terdakwa turun dan menunjukkan barang bawaan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa langsung diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Di sana setelah dilakukan penimbangan dan penghitungan dengan disaksikan terdakwa tas tersebut seluruhnya berisi 55 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan sabu seberat 55.000 gram dan berisi 10.000 butir pil ekstasi warna orange gambar ikan yang keseluruhannya seberat 2.922 gram. (Far)