Meski sempat tertunda, Bandara Internasional Hang Nadim Batam resmi mendapat izin pada Kamis (8/4) untuk penerapan GeNose C19 bagi calon penumpang.
Penggunaan GeNose C19 berdasarkan surat AU / 201/0 / 4 / DJPU.DERP-2021 tanggal 7 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terkait implementasi GeNose C19 di Bandara.
Terkait ketentuan surat tersebut, yakni penggunaan GeNose C19 pada pemudik di Bandara Hang Nadim Batam akan dimulai pada Kamis, 8 April 202, dengan tarif Rp. 40.000 untuk sekali inspeksi.
Sebelumnya, Agustono, Kepala Kantor Otoritas Bandara Area 2 Medan, mengecek kesiapan Bandara Hang Nadim Batam untuk pengenalan GeNose C19. Ia menekankan pentingnya menambah jumlah alat uji GeNose di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Berhubung Hang Nadim termasuk salah satu bandara dengan rute penerbangan yang cukup padat, kami minta tambahan kesiapan stok bagasi GeNose disiapkan sesuai dengan rata-rata penumpang, tapi semuanya bisa dievaluasi terus menerus dan sesuai dengan progres bandara,” ujarnya. .
Menanggapi hal tersebut, Benny Syahroni, General Manager Badan Usaha (BUBU) Bandara Batam, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan layanan dan fasilitas yang diperlukan.
“Kami juga akan terus bekerja sama dengan Direktur Aviation Security dan Kepala Kantor Otoritas Bandara untuk memantau implementasi GeNose C19 di Bandara Hang Nadim Batam,” imbuhnya.